Banjarmasin, Titikkabarkalimantan.com – Perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kalimantan Selatan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggagalkan pengiriman 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong yang diduga hendak dipasarkan kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RJ dan RD. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Kabupaten Tabalong, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pengungkapan bermula dari pengembangan penyelidikan terkait transaksi ilegal satwa dilindungi yang sebelumnya dilakukan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengendus adanya transaksi serupa di wilayah Tabalong.

Saat mobil dihentikan dan digeledah, polisi menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban. Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat total mencapai 57,885 kilogram.

Polisi juga menemukan satu dus kecil berisi dua paruh burung rangkong dengan berat sekitar 90 gram.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya selisih harga yang cukup besar dalam rencana perdagangan tersebut.

Sisik trenggiling disebut diperoleh pelaku dari masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut kemudian rencananya dijual secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga mencapai Rp3 juta per kilogram.

Sementara dua paruh burung rangkong dibeli dengan harga sekitar Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026).

Dua tersangka kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana perdagangan organ satwa dilindungi memanfaatkan jalur transaksi langsung hingga pemasaran melalui media sosial.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 11 tahun penjara.

BKSDA Kalsel mengapresiasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel. BKSDA mengingatkan bahwa trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa yang dilindungi dan menghadapi ancaman terhadap kelangsungan populasinya.

Selain memiliki fungsi penting bagi ekosistem hutan, kedua jenis satwa tersebut juga memiliki tingkat reproduksi yang relatif sulit sehingga perburuan dan perdagangan ilegal dapat berdampak terhadap keberlangsungan populasinya.

Masyarakat pun diminta tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa kepada BKSDA atau kepolisian terdekat.